Beberapa minggu yang lalu saat sedang perjalanan kembali ke Semarang dari kampung halaman di Demak, bertemu dengan operasi lalu lintas. Karena merasa semua dokumen lengkap saya teruskan dengan tenang, saat persis diantara bapak-bapak polisi saya diminta berhenti. Sayapun berhenti dan tanpa diminta segera mengeluarkan STNK dan SIM saya, bapak polisi melihat sebentar dan mengembalikan ke saya dengan kalimat pengingat pendek "sim nya dah mau habis mas". Saya melongo, dan baru sadar kalau sim c yang kubuat tahun 2009 sudah 5 tahun di dalam dompetku, 'begitu cepat" anganku saat mulai melaju pelan.
Saya pun kemudian meminta ijin hari Jumat untuk tidak masuk kerja dan mengurus sim c baru. Berikut ini langkah-langkahnya:
Semoga bermanfaat ;)
Saya pun kemudian meminta ijin hari Jumat untuk tidak masuk kerja dan mengurus sim c baru. Berikut ini langkah-langkahnya:
- lapor ke meja registrasi dengan membawa fotokopi ktp dan sim lama
- anda akan mendapat nomor antrian, tetapi diminta ke tes kesehatan terlebih dahulu
- anda ke klinik, biasanya di dekat kantor samsat ada, tes kesehatan dasar kemudian mendapat surat ketrangan sehat biaya 20 rb kalau ndak salah
- ke loket bri untuk membayar 75 ribu rupiah, anda mendapat kwitansi
- masukkan ke loket satu untuk mendapat formulir yang harus diisi
- masukkan formulir ke loket 2 untuk mendapat nomor antrian foto
- tunggu panggilan foto (pas giliran saya listrik mati mak pet) nasib2, akhirnya Jumatan dulu, makan siang baru kembali ke samsat.
- tunggu panggilan foto, masuk ke ruang foto
- duduk di ruang tunggu untuk sim baru, begitu nama anda dipanggil, sudah deh dapat SIM baru
Semoga bermanfaat ;)