Thursday, September 19, 2013

Membuat SKCK

Singkat saja ya, karena postingan sebelumnya eror...hehehe. Ini sarat-saratnya:

1. Surat pengantar desa
2. CPNS: surat pengantar polsek
3. Non CPNS: tanpa surat pengantar
4. Foto kopi KTP
5. Foto kopi KK
6. Ada kasus dimana fotokopi akta kelahiran diminta (saya tidak)
7. Foto 4 x 6 5 lembar
8. Sidik jari

Bawa sarat-sarat tersebut ke polres (cpns) dan polsek (non cpns) dimasukkan map, silahkan membawa uang sekitar 30 ribuan. Sidik jari 10 rb, skck 15 rb, surat keterangan polsek 10 rb. 

Monday, September 16, 2013

Membuat Kutipan Akta Nikah

Kenapa disebut kutipan, karena ini hanya pengganti, bentuknya hanya selembar kertas folio tebal dengan keterangan berisi tentang data-data pernikahan. Akta nikah diperlukan untuk beberapa hal, misalkan membuat akta kelahiran anak yang terlambat, menghindari razia hotel melati, hehehe, kalau digelandang ke kantor polisi karena ndak bawa akta nikah kan gak lucu. Oke, cukup chit chat nya, ini dia yang anda perlukan untuk membuat kutipan atau pengganti akta nikah.
  • Minta surat pengantar dari kelurahan, isinya untuk mengurus pembuatan kutipan akta nikah, atau membuat surat kehilangan akta nikah dari kepolisian.
  • Ke KUA tempat didaftarkannya pernikahan, minta no.akta nikah (ada kantor polisi yang minta surat resmi dari KUA)
  • Sekarang ke polisi minta surat kehilangan dengan no.akta nikah (biaya kurang lebih 10 rb)
  • Bawa kembali surat kehilangan ke KUA, kemudian Kutipan Akta Nikah akan diterbitkan. (biaya kurang lebih 15 ribu)
Demikian info tentang pembuatan kutipan akta nikah atau pengganti akta nikah, semoga bermanfaat. Amin

Membuat Akta Kelahiran

Berikut ini akan saya share, langkah-langkah bagi anda yang akan membuat Akta kelahiran tetapi sudah telat. Kalau untuk yang baru lahir sampai umur 60 hari, selama dilaporkan dan dimintakan ke kelurahan, masih GRATIS. jadi ini untuk anda atau anggota keluarga yang sudah terlambat mengurus akta kelahiran.

  1. Ke kelurahan atau kantor catatan sipil minta formulir akta kelahiran, silahkan diisi dengan lengkap
  2. Siapakan fotokopi KTP kita
  3. Siapkan fotokopi KTP 2 orang saksi
  4. Siapkan fotokopi KK
  5. Siapkan fotokopi Akta Nikah orang tua, kalau hilang minta kutipan akta nikah ke KUA (untuk membuat ini akan saya tulis di postingan selanjutnya)
  6. Siapkan surat pengantar dari desa, ditandatangani dan stempel desa, kemudian dimintakan tanda tangan dan stempel kecamatan
  7. Siapakan uang 60 ribu rupiah (pengalaman yang lahir tahun 80an dan 90an segini bayarnya)
  8. Sudah deh kalau semua syarat sudah lengkap, bawa ke catatan sipil, dan tunggu sekitar 3 minggu.Setelah 3 Minggu.........eng ing eng....
  9.  Bawa kuitansi pembayaran ke catatan sipil, taraaa...akta kelahiran sudah ditangan.
  10. Jangan lupa bersyukur ke Tuhan yang Maha Esa, Allah SWT....ndak perlu sujud syukur...hehe kalau mau ya ndak papa.

Demikian tadi langkah-langkah pengurusan akta kelahiran seperti pengalaman saya, kadang-kadang ada kasus khusus, contohnya ada yang minta uang rokok, kasus saya sih ndak ada. Saya pernah baca juga kalau saksi harus dibawa ke kantor catatan sipil, saya sih nggak, hehehe, makanya saya ucap Alhamdulillah setelah dapat aktanya. Semoga informasi ini bermanfaat. Amin

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...