Monday, September 16, 2013

Membuat Kutipan Akta Nikah

Kenapa disebut kutipan, karena ini hanya pengganti, bentuknya hanya selembar kertas folio tebal dengan keterangan berisi tentang data-data pernikahan. Akta nikah diperlukan untuk beberapa hal, misalkan membuat akta kelahiran anak yang terlambat, menghindari razia hotel melati, hehehe, kalau digelandang ke kantor polisi karena ndak bawa akta nikah kan gak lucu. Oke, cukup chit chat nya, ini dia yang anda perlukan untuk membuat kutipan atau pengganti akta nikah.
  • Minta surat pengantar dari kelurahan, isinya untuk mengurus pembuatan kutipan akta nikah, atau membuat surat kehilangan akta nikah dari kepolisian.
  • Ke KUA tempat didaftarkannya pernikahan, minta no.akta nikah (ada kantor polisi yang minta surat resmi dari KUA)
  • Sekarang ke polisi minta surat kehilangan dengan no.akta nikah (biaya kurang lebih 10 rb)
  • Bawa kembali surat kehilangan ke KUA, kemudian Kutipan Akta Nikah akan diterbitkan. (biaya kurang lebih 15 ribu)
Demikian info tentang pembuatan kutipan akta nikah atau pengganti akta nikah, semoga bermanfaat. Amin

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...