Monday, September 16, 2013

Membuat Akta Kelahiran

Berikut ini akan saya share, langkah-langkah bagi anda yang akan membuat Akta kelahiran tetapi sudah telat. Kalau untuk yang baru lahir sampai umur 60 hari, selama dilaporkan dan dimintakan ke kelurahan, masih GRATIS. jadi ini untuk anda atau anggota keluarga yang sudah terlambat mengurus akta kelahiran.

  1. Ke kelurahan atau kantor catatan sipil minta formulir akta kelahiran, silahkan diisi dengan lengkap
  2. Siapakan fotokopi KTP kita
  3. Siapkan fotokopi KTP 2 orang saksi
  4. Siapkan fotokopi KK
  5. Siapkan fotokopi Akta Nikah orang tua, kalau hilang minta kutipan akta nikah ke KUA (untuk membuat ini akan saya tulis di postingan selanjutnya)
  6. Siapkan surat pengantar dari desa, ditandatangani dan stempel desa, kemudian dimintakan tanda tangan dan stempel kecamatan
  7. Siapakan uang 60 ribu rupiah (pengalaman yang lahir tahun 80an dan 90an segini bayarnya)
  8. Sudah deh kalau semua syarat sudah lengkap, bawa ke catatan sipil, dan tunggu sekitar 3 minggu.Setelah 3 Minggu.........eng ing eng....
  9.  Bawa kuitansi pembayaran ke catatan sipil, taraaa...akta kelahiran sudah ditangan.
  10. Jangan lupa bersyukur ke Tuhan yang Maha Esa, Allah SWT....ndak perlu sujud syukur...hehe kalau mau ya ndak papa.

Demikian tadi langkah-langkah pengurusan akta kelahiran seperti pengalaman saya, kadang-kadang ada kasus khusus, contohnya ada yang minta uang rokok, kasus saya sih ndak ada. Saya pernah baca juga kalau saksi harus dibawa ke kantor catatan sipil, saya sih nggak, hehehe, makanya saya ucap Alhamdulillah setelah dapat aktanya. Semoga informasi ini bermanfaat. Amin

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...